Inap.id – Pernah ada sebuah slogan yang berbunyi ‘Orang bijak bayar pajak’. Hal ini mengarah pada perintah bagi kamu, seorang warga negara, untuk taat dan wajib melakukan pembayaran pajak. Sebagai sumber pendapatan terbesar negara, ketekunan warga negara dalam membayar pajak bisa menunjang peningkatan fasilitas publik menjadi lebih baik.
Hadirnya NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, pun dinilai dapat membantu untuk memudahkan pemantauan ketaatan wajib pajak. Namun apa saja syarat membuat NPWP, khususnya untuk kebutuhan melamar kerja? Sebelum mencari tahu soal itu, mari simak pengertian NPWP serta manfaatnya.
Apa Itu NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang akrab disebut NPWP, adalah sebuah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak, sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP ini digunakan untuk tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Sama pentingnya seperti Kartu Tanda Penduduk atau KTP, NPWP ini wajib dimiliki oleh semua orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan wajib pajak.
Jenis NPWP
Dibagi menjadi dua jenis, NPWP dibedakan menjadi NPWP pribadi dan juga NPWP badan. Dari namanya saja sudah bisa kamu lihat bahwa peruntukan masing-masing NPWP tersebut berbeda tergantung dengan siapa yang menggunakan.
NPWP Pribadi
NPWP pribadi adalah sebuah nomor yang dimiliki setiap individu yang sudah memenuhi wajib pajak. Bisa juga untuk individu yang sudah memiliki penghasilan di dalam negara Indonesia.
Individu yang masuk ke dalam kategori NPWP pribadi adalah seorang warga negara yang sudah memiliki penghasilan dari pekerjaan, memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas, dan juga memiliki penghasilan dari usaha yang dilakukan.
NPWP Badan
Tidak hanya individu saja yang dikenakan wajib pajak, tetapi perusahaan dan juga badan usaha yang ada di Indonesia wajib memiliki NPWP badan. NPWP badan adalah NPWP yang dimiliki setiap perusahaan ataupun badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia.
Contoh dari perusahaan yang masuk dalam NPWP badan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Apa Saja Syarat Membuat NPWP?
Untuk membuat NPWP terdapat beberapa syarat dokumen yang perlu kamu siapkan. Sebelumnya, kamu harus memastikan jenis NPWP yang ingin kamu buat. Hal ini karena terdapat perbedaan untuk syarat pembuatan tiap jenis NPWP.
Baik itu NPWP pribadi maupun NPWP badan, keduanya sama-sama memerlukan kartu tanda pengenal sebagai syarat, seperti KTP bagi Warga Negara Indonesia dan passport atau kartu izin tinggal tetap maupun terbatas bagi warga asing.
Berbeda dengan NPWP pribadi, untuk NPWP badan kamu perlu melengkapi dengan dokumen lain seperti fotokopi akta pendirian dan fotokopi dokumen izin usaha.
Bagi kamu yang memiliki status wanita menikah, maka jangan lupa untuk melampirkan fotokopi NPWP suami, kartu keluarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Baca Juga:
Manfaat Membuat NPWP
Kamu tentu tahu bahwa NPWP berkaitan langsung dengan segala bentuk perpajakan. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui lebih lanjut tentang manfaat dari membuat NPWP
Mempermudah pengurusan administrasi
NPWP mempermudah kamu dalam mengurus administrasi. Pasalnya, terdapat berbagai jenis kebutuhan administrasi yang menggunakan NPWP, sebagai syarat dokumen wajib untuk mengajukan pembuatan dokumen tertentu.
Beberapa jenis administrasi yang dapat kamu urus menggunakan NPWP adalah Rekening Dana Nasabah (RDN), rekening efek, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan administrasi pajak final.
Mempermudah urusan perpajakan
Selain mempermudah pengurusan administrasi, manfaat lain dari membuat NPWP adalah mempermudah kamu dalam urusan perpajakan. Dengan memiliki NPWP, maka kamu dapat mengurus restitusi pajak, pengajuan pengurangan pembayaran pajak, bahkan dengan NPWP kamu dapat memperoleh pemotongan pajak yang rendah.
Melamar Pekerjaan
Beberapa perusahaan kini juga mewajibkan pelamarnya untuk memiliki NPWP. Hal ini karena perusahaan memerlukan kelengkapan data atau nomor NPWP para pelamar. Nantinya, penghasilan yang kamu peroleh akan dipotong secara otomatis ketika perusahaan membayar gajimu.
Dengan begitu, maka kamu tidak perlu repot lagi untuk mengurus dan melakukan pembayaran pajak penghasilan sendiri. Pasalnya, urusan tersebut sudah ditangani secara langsung oleh pihak perusahaan.
Demikian syarat untuk membuat NPWP yang patut kamu pahami. Semoga informasi tersebut bermanfaat, terutama bagi kamu yang sedang mencari panduan lengkap untuk mengurus NPWP sebagai bagian dari persiapan dalam melamar pekerjaan.
Tinggalkan Balasan