Inap.id – Pemerintah, khususnya DJP—Direktorat Jenderal Pajak, menggiatkan kampanye pentingnya memiliki NPWP bagi perorangan maupun badan. Edukasi pendaftaran secara mandiri juga kian gencar diberikan, khususnya cara membuat NPWP online.
Artikel ini akan mengulas sedikit tentang kegunaan NPWP dan langkah-langkah membuat NPWP secara online di laman resmi DJP, baik untuk peorangan maupun badan. Namun sebelumnya kamu perlu menyipakan syarat membuat NPWP lebih dulu agar prosesnya lancar tiada halangan apapun.
Kenapa Harus Punya NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak ini berfungsi sebagai tanda identitas kamu sebagai wajib pajak. NPWP membantu proses bayar dan lapor pajak jadi lebih mudah. Selain itu, NPWP sekarang ini juga makin sering diminta sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank, syarat membuat paspor, pengajuan SIUP, melamar pekerjaan, dll.
Perlu kamu ketahui, kamu tidak boleh menggunakan NPWP perorangan (pribadi) untuk lembaga atau perusahaan, demikian pula sebaliknya. Maka dari itu, jika kamu menjalankan bisnis atau perusahaan, kamu wajib mempunyai keduanya.
Untuk ini, khususnya KP2KP (Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan) Negara, kian menyarankan pendaftaran secara online melalui layanan e-Reg di laman pajak.go.ig.
Cara Membuat NPWP Online untuk Pribadi
Kamu perlu mempersiapkan beberapa syarat penting sebelum melakukan eReg NPWP perorangan, termasuk Nomor KTP (NIK), Nomor KK (Kartu Keluarga), dan dokumen lain yang diminta.
Nah, berikut cara atau langkah-langkah melakukan registrasi secara online.
- Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
- Masukkan alamt email dan kata sandi.
- Tulis Captcha yang diberikan.
- Kemudian, klik Login.
- Masuk ke sistem e-registrasi.
- Pilih menu Pengajuan NPWP.
- Ikuti instruksi atau langkah pengisian secara cermat dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar sehingga pengajuan tidak akan ditolak.
- Jika pengisian formulir telah selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah kamu buat.
- Pilih menu Token untuk memperoleh kode unik sebagai syarat pengajuan.
Klik Kirim Pengajuan. - Tunggu beberapa waktu (hari) untuk memperoleh konfirmasi lewat email, apakah pengajuan kamu diterima atau ditolak.
- Jika status pengajuan berhasil, NPWP akan dikirim lewat pos ke alamat yang kamu lampirkan.
Bagi kamu yang belum memiliki akun DJP, berikut langkah untuk membuat akun baru.
- Masuk ke halaman ereg.pajak.go.id
- Klik menu daftar yang terdapat di bagian bawah Belum Punya Akun?
- Masukkan alamat email yang aktif supaya dapat melakukan verifikasi.
- Klik tautan (link) verifikasi yang dikirim ke alamat email yang kamu berikan.
- Lengkapi data diri dengan benar untuk dapat melangkah ke proses berikutnya.
- Jika pengisian data diri telah selesai, buka kembali email dan klik tautan verifikasi yang dikirimkan.
- Baru setelah itu kamu dapat mengikuti langkah masuk ke sistem e-registrasi di atas.
Baca Juga:
Cara Membuat NPWP Online untuk Lembaga
Berikut ini langkah-langkah yang harus kamu ikuti untuk membuat NPWP lembaga atau badan usaha secara online.
Jika belum memiliki akun, cara membuat akun hampir sama, hanya saja pilih Jenis WP (wajib pajak) adalah WP badan.
Setelah mendapatkan konfirmasi sukses, maka kamu dapat mengecek email untuk melakukan aktivasi akun melalui tautan (link) yang diberikan.
Mendaftar NPWP Badan Sesuai Syarat
Tautan di atas akan mengarahkanmu ke laman resmi e-Reg DJP untuk melakukan login
- Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah kamu daftarkan di atas.
- Ketik kode captcha yang diberikan.
- Lalu, klik tombol Login.
Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP Badan Usaha atau Usaha Dagang
Kamu harus menyelesaikan satu formulir terlebih dahulu untuk dapat melanjutkan ke formulir selanjutnya:
Formulir ke-1 untuk kategori wajib pajak
- Pilih Badan.
- Isi NIK dan nomor KK.
Formulir ke-2 untuk identitas diri
Formulir ke-3 untuk sumber penghasilan utama
Formulir ke-4 untuk alamat sesuai KTP, domisili, dan alamat usaha
Formulir ke-5 untuk info tambahan
Formulir ke-6 untuk syarat pendaftaran
Formulir ke-7 untuk formulir pernyataan
Kemudian klik tombol Simpan
Cetak dan Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara
- Bubuhi tanda tangan.
- Scan semua dokumen tersebut.
- Unggah (upload) dalam bentuk soft file ke portal aplikasi e-Reg.
- Status pendaftaran akan muncul di dashboard di laman situs e-Reg DJP.
- Klik Kirim Token, ketik captcha, klik Submit.
- Token akan dikirim ke email.
- Salin token tersebut, kembali ke dashboard e-Reg, klik Kirim dan paste kode token ke kolom token yang tersedia.
- Kemudian, klik tombol Kirim Permohonan.
- Cek status pendaftaran melalui email atau di halaman history pendaftaran laman e-Reg.
Nah, itulah cara membuat NPWP online, baik untuk peorangan maupun badan usaha atau lembaga. Kamu hanya perlu menyiapkan persyaratan yang diminta dan ikuti petunjuk yang diberikan secara teliti.
Tinggalkan Balasan