Kereta api merupakan salah satu transportasi publik yang banyak diminati. Bahkan, ada yang menjadikan kereta api sebagai salah satu mode perjalanan favorit. Nah, setelah meredanya pandemi COVID-19, apa saja syarat naik kereta api terbaru yang wajib kamu ketahui?
Beberapa peraturan baru yang akan kamu lihat di bawah ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 17 Tahun 2023. Surat edaran ini khususnya mengenai Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api pada Masa Transisi Endemi COVID-19.
Syarat Naik Kereta Api Terbaru Per 12 Juni 2023
Berdasarkan Siaran Pers KAI (Kereta Api Indonesia) tertanggal 12 Juni 2023 dan juga peraturan di atas, berikut ini syarat lengkap atau ketentuan umum perjalanan bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan dengan naik kereta api, baik lokal maupun jarak jauh.
Vaksinasi COVID-19
Para pengguna layanan KAI dianjurkan telah mendapatkan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis vaksin keempat. Ini khususnya bagi calon penumpang yang memiliki risiko tinggi terkait penularan COVID-19.
Masker
Penumpah boleh tidak mengenakan masker dengan syarat dalam kondisi sehat dan tidak memiliki risiko menularkan atau tertular COVID-19.
Dengan kata lain, apabila kondisi kesehatan kamu sedang tidak baik (atau bahkan berisiko COVID-19), maka dianjurkan untuk tetap memakai masker, khususnya masker yang tertutup.
Pemakaian masker ini dianjurkan pada saat sebelum dan selama melakukan perjalanan naik kereta api.
Hand Sanitizer
Hand sanitizer dianjurkan tetap dibawa atau penumpang memakai sabun dan air yang mengalir saat mencuci tangan secara berkala. Ini khususnya bagi kamu yang menyentuh barang atau benda yang dipakai secara bersamaan.
Jaga Jarak
Bagi penumpang yang berada dalam kondisi tidak sehat atau memiliki risiko menularkan atau tertular COVID-19, dianjurkan untuk tetap menjaga jarak dan sebisa mungkin menghindari kerumunan orang demi pencegahan penularan COVID-19.
Aplikasi SATUSEHAT
Kamu sebagai penumpang dianjurkan tetap menggunakan atau memiliki aplikasi SATUSEHAT untuk melakukan monitor kesehatan perorangan (pribadi).
Baca Juga:
Ketentuan Umum Lainnya
Setiap calon penumpang yang sudah mempunyai bukti transaksi – notifikasi email, SMS, resi pembayaran, struk, atau print out bukti transaksi dari loket – diwajibkan Check In dalam waktu 7 x 24 jam sebelum jadwal kereta berangkat untuk memperoleh Boarding Pass.
Boarding Pass di sini merupakan dokumen atau berkas yang dikeluarkan oleh PT KAI dan diterbitkan kepada calon penumpang sebagai berkas pengganti tiket.
Kamu dapat mencetak Boarding Pass ini di Check-in Counter yang tersedia di stasiun mulai dari 7 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api yang telah kamu pesan.
Bagi kamu yang melakukan pemesanan tiket melalui mobile application KAI Access, kamu dapat Check In dengan mengunduh e-boarding pass (Boarding Pass elektronik) lewat aplikasi, mulai dari 2 jam sebelum kereta berangkat.
Syarat dan Ketentuan Boarding
Selain syarat umum perjalanan di atas, ada pula beberapa syarat dan ketentuan terkait dengan boarding.
- Penumpang yang berusia 17 tahun lebih diwajibkan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli (resmi).
- Bukti identitas tersebut bisa dalam bentuk KTP, SIM, Paspor, Kartu Tanda Anggota POLRI, Kartu Tanda Prajurit TNI, Kartu Pelajar, Karu Siswa TNI/POLRI, atau bukti identitas lainnya yang lengkap dengan foto.
- Nama yang tercantum pada bukti identitas harus sama dengan nama yang tercantum pada Boarding Pass.
- Jika penumpang memiliki Boarding Pass dengan fasilitas reduksi, bukti identitas yang harus ditunjukkan adalah yang memperlihatkan hak atas reduksi tersebut.
- Jika calon penumpang tidak dapat memperlihatkan bukti identitas yang sama dengan nama yang tercantum pada Boarding Pass, maka tidak akan diperbolehkan masuk ke stasiun, apalagi kereta api.
- Boarding Pass akan sah atau berlaku jika nama dan nomor kereta api, kelas dan nomor tempat duduk, hari, tanggal, jam keberangkatan dan tiba, serta relasi perjalanan sesuai dengan kereta api yang akan dinaiki.
Komitmen KAI
KAI memiliki komitmen memberikan layanan yang terbaik sembari tetap mengupayakan tindakan preventif dan juga promotif, khususnya untuk mencegah penularan COVID-19.
Komitmen ini juga meliputi tindakan pengawasan terkait pemberlakuan protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian penularan COVID-19.
Apa tujuannya? Terwujudnya pemberian layanan perjalanan naik kereta api yang tak hanya sehat, akan tetapi aman dan juga nyaman bagi semua penumpang.
KAI juga menyediakan layanan Customer Service (CS) bagi kamu atau para calon penumpang lain yang ingin bertanya lebih mengenai syarat naik kereta api, terutama di masa transisi endemi COVID-19 ini.
Untuk informasi lebih, kamu dapat menghubungi CS KAI di beberapa saluran berikut ini:
- Nomor telepon 121
- WhatsApp di nomor 08111-2111-121
- Email ke cs@kai.id
- Media sosial di KAI121
Selain semua syarat naik kereta api di atas, termasuk kebijakan protokol kesehatan, PT. KAI berharap bahwa setelah masa transisi akan menjadi titik balik kebangkitan kembali mode transportasi kereta api ini di tanah air.
Tinggalkan Balasan