Inap.id – Ada kabar gembira, nih, buat kamu yang hobi traveling, baik di dalam maupun ke luar negeri. Per 13 Juni 2023 ini, restriksi penerbangan, baik domestik maupun internasional, sudah tidak diberlakukan lagi. Namun, tetap saja kamu harus mengetahui syarat naik pesawat terbaru supaya rencana jalan-jalan kamu terlaksana, ya.
Berita baik ini bermula dari Surat Edaran Kementrian Perhubungan Nomor 16 Tahun 2023 yang berisikan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.
Protokol ini berlaku bagi kamu yang akan melakukan perjalanan udara di dalam negeri, ke negara lain, atau dari negara lain ke Indonesia.
Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Domestik dan Ke Indonesia
Selain syarat seperti tiket pesawat, paspor, visa, dan dokumen yang diminta lainnya, berikut ini protokol kesehatan bagi kamu yang akan melakukan perjalanan naik pesawat dari negara lain ke Indonesia ataupun penerbangan domestik.
#1 – Sudah Vaksin
Kamu sudah harus mendapatkan vaksinasi COVID-19, yaitu hingga dosis keempat atau booster kedua. Hal ini terutama berlaku bagi calon penumpang yang berisiko tinggi tertular COVID-19.
#2 – Memakai Masker
Masker tidak lagi wajib dipakai, dengan satu syarat kamu berada dalam kondisi yang sehat dan tidak memiliki risiko tinggi menularkan dan tertular COVID-19.
Apabila kondisimu sedang tidak sehat atau memiliki risiko COVID-19, masker wajib dipakai (masker tertutup) sebelum dan selama perjalanan (atau ketika melakukan kegiatan pada fasilitas umum).
#3 – Membawa Hand Sanitizer
Anjuran membawa hand sanitizer dan/atau mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir secara berkala. Khususnya jika kamu menyentuh benda atau barang yang kamu gunakan secara bersamaan.
#4 – Menjaga Jarak
Menjaga jarak wajib dilakukan oleh calon penumpang yang berada pada kondisi tidak sehat atau berisiko menularkan atau tertular COVID-19. Demikian pula, menghindari kerumunan sebagai tindakan pencegahan penularan COVID-19.
#5 – Menggunakan Aplikasi SATUSEHAT
Anjuran menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk tetap memonitor kesehatan perorangan (pribadi).
Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung
Syarat Naik Pesawat untuk Penerbangan Internasional (dari Indonesia)
Beberapa negara telah mencabut syarat atau ketentuan masuk berkaitan dengan COVID-19 tahun 2023 ini. Di antaranya adalah Singapura, Thailand (Bangkok), Malaysia (Kuala Lumpur), Belanda (Amsterdam), Hong Kong, Australia (Melbourne, Perth, Sydney), dll.
Berikut ini negara-negara yang juga sudah mencabut peraturan masuk terkait COVID-19, akan tetapi dengan beberapa persyaratan tambahan tertentu.
Jepang
- Tokyo (Haneda International Airport dan Narita International Airport) dan Osaka (Kansai International Airport) telah mencabut ketentuan masuk terkait COVID-19 per 29 April 2023.
- Random testing pada saat tiba (kedatangan) masih diberlakukan untuk penerbangan langsung dari China – tidak termasuk dari Hongkong dan Makau.
- Prosedur keimigrasian masih digunakan untuk Visit Japan Web
Korea Selatan
- Seoul (Incheon International Airport) telah mencabut ketentuan masuk terkait COVID-19 per tanggal 12 Maret 2023.
- Kamu harus memperlihatkan formulir Q-Code yang telah diisi lengkap dan melakukan Submit formulir Q-Code tersebut sebelum keberangkatan atau pada saat kedatangan.
China (Guangzhou)
- Mengisi lengkap Formulir Pernyataan Kesehatan Keluar/Masuk dan memperlihatkan Kode QR sebelum keberangkatan
- Bagi yang transit atau masuk melalui China (Rep.Rakyat) wajib mempunyai hasil cetak atau hard copy tes NAAT, PCR, atau RT-PCR negatif CVID-19 yang dilakukan paling lambat 48 jam sebelum jadwal keberangkatan.
- Batas waktu tersebut tidak berlaku untuk penumpang berumur di bawah 3 tahun, penerbangan langsung dari Macao (SAR China), berumur di bawah 4 tahun dengan penerbangan langsung dari Hong Kong (SAR China), dan yang datang dari Hong Kong, di mana selama 7 hari terakhir tinggal di Republik Rakyat China, Hong Kong, dan Makau.
- Hasil tes tersebut harus mencantumkan beberapa informasi – tanggal dan waktu tes diambil, tipe tes COVID-19, hasil tes, nama dan alamat badan medis yang melakukan tes
- Sertifikat tes bahasa Inggris atau bahasa resmi negara keberangkatan
- Penumpang wajib memakai masker pada saat penerbangan dan membawa personal healthy kit sendiri terkait pencegahan kemungkinan terinfeksi
- Visa yang dikeluarkan pada atau sebelum tanggal 28 Maret 2020 sudah tidak berlaku
- Penangguhan pembebasan visa bagi penumpang kewarganegaraan Jepang, Brunei Darussalaman, dan Singapura dengan paspor normal
Arab Saudi
Update per tanggal 8 Juni 2023
- Penumpang yang menggunakan visa kunjungan wajib mempunyai asuransi kesehatan untuk menutupi biaya COVID-19
- Penumpang yang menggunakan visa haji harus mempunyai sertifikat vaksin COVID-19 yang memperlihatkan bukti telah mendapatkan semua vaksin secara penuh.
- Vaksinasi yang diterima di negara ini adalah AstraZeneca (Vaxzevria), Sinovac, Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Covaxin, Nuvaxovid (Novavax), Covovax, Moderna (Spikevax), Janssen, Sputnik V, dan Sinopharm (BIBP).
- Ketentuan di atas tidak berlaku untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun
- Penumpang yang melakukan perjalanan umroh harus sudah mempunyai tiket pulang-pergi yang sudah dikonfirmasi
- Bagi kamu atau calon penumpang yang 14 hari terakhir ini berada di Iran, tidak diperbolehkan masuk
Kamu dapat mengecek informasi lanjut terkait syarat naik pesawat dan ketentuan di negara yang kamu tuju di beberapa tempat, termasuk halaman resmi IATA, Traveldoc, halaman resmi Imigrasi RI, atau di situs web resmi tiap negara tujuan.
Tinggalkan Balasan