Berkembangnya teknologi informasi berbanding lurus dengan banyaknya perubahan yang yang terjadi atau ditemukan dalam bentuk dokumen dan modifikasinya. Berkaitan dengan pajak bea materai, dokumen yang dimaksud tersebut dapat ditemukan dalam wujud cetak, tulisan tangan, atapun elektronik.
Nah apa itu bea materai? Baca sampai habis untuk mengenal lebih dekat jenis pajak ini, termasuk dasar hukum dan apa saja objek dan bukan objek bea materai. Selain itu, kenali ciri umum dan khusus bea materai.
Pengertian Bea Materai
Definisi bea materai menurut DJPb (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Menteri Keuangan adalah pajak atas dokumen yang terutang dimulai dari sejak ditandanganinya dokumen tersebut oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Atau, pajak atas dokumen yang terutang pada saat dokumen sudah selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain, terutama apabila dokumen hanya dibuat oleh salah satu pihak.
Dasar Hukum & Asas Pajak Bea Materai
Terdapat dua dasar hukum mengenai Bea Materai, yaitu:
UU RI No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai
Undang-undang ini menggantikan UU sebelumnya tentang Bea Materai (UU No.13/1985).
Salah satu isi peraturan terbaru ini adalah perubahan nominal Bea Materai yang lama (Rp6 ribu) menjadi Bea Materai dengan nominal baru, yaitu Rp10 ribu.
Peraturan Menteri Keuangan No. 4/PMK.03/2021
Peraturan ini berisikan tentang beberapa hal berikut ini:
- Pembayaran Materai
- Ciri Umum dan Ciri Khusus Materai Tempel
- Materai Dalam Bentuk Lain
- Penentuan Keabsahan Materai
- Pemeteraian Kemudian
Sementara itu, Bea Materai diatur berdasarkan beberapa asas, yaitu
- Asas keadilan
- Asas kepastian hukum
- Asas kesederhanaan
- Asas kemanfaatan
Dengan kata lain, Bea Materai diberlakukan guna memaksimalkan penerimaan negara untuk tujuan pembangunan nasional dan kesejateraan negara, disamping menjamin kekuatan dan pemberian kepastian hukum yang adil.
Apa Saja Objek Bea Materai?
Kamu dapat melihat uraian lengkap mengenai apa saja yang termasuk dan tidak termasuk objek bea materai.
Objek Bea Materai
Berdasarkan UU No. 10/20200 Pasal 3, terdapat dua jenis dokumen yang merupakan objek Bea Materai.
1. Dokumen yang dibuat untuk memberikan penjelasan tentang suatu kejadian yang bersifat perdata
Beberapa di antaranya adalah:
- Surat perjanjian
- Surat pernyataan
- Surat keterangan
- Akta notaris (termasuk grosse dan salinan)
- Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (termasuk salinan dan kutipan)
- Dokumen transaksi surat berharga dengan nama atau dalam bentuk apapun
Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun - Dokumen yang memiliki nilai lebih dari Rp5 juta (isinya menyebutkan nama pihak penerima uang dan pengakuan hutang telah dilunasi atau telah diperhitungkan baik seluruhnya ataupun sebagian)
- Dokumen lelang dalam bentuk kutipan risilah lelah
- Dokumen lain yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah
2. Dokumen yang dibuat sebagai atau dijadikan alat bukti di pengadilan
Bukan Objek Bea Materai
Masih mengacu pada UU No.10/2020, Pasal 7 memberitahukan mengenai dokumen yang bukan termasuk objek Bea Materai. Mereka meliputi di bawah ini:
- Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas orang ataupun barang
- Ijazah dalam segala bentuk apapun
- Tanda bukti penerimaan gaji, tunjangan, pensiun, dan uang tunggu atau pembayaran lainnya terkait hubungan kerja
- Tanda terima terkait kepentingan internal organisasi
- Tanda terima uang dan kas negara, kas daerah, dan bank ataupun lembaga lain yang ditunjuk sesuai ketentuan
- Kuitansi untuk pajak dalam bentuk apapun dan jenis penerimaan lainnya
- Surat gadai
- Dokumen yang menyebutkan simpanan uang, surat berharga, pembayaran uang kepada bank, koperasi, dan badan lain, pengeluaran surat berharga kepada nasabah
- Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia terkait pelaksanaan kebijakan moneter
- Tanda pembagian bunga, laba (keuntungan), atau imbalan hasil surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun
Ciri Umum & Khusus Materai
Materai tempel
Ciri umum materai bentuk tempel ini setidaknya mempunyai lambing negara Garuda Pancasila, frasa bertuliskan “Materai Tempel”, dan nominal dalam bentuk angka.
Sedangkan, ciri khususnya meliputi unsur pengaman yang dapat ditemukan pada bahan, rancangan (desain), maupun teknik cetak.
Ada tiga jenis teknik yaitu tertutup, semi terbuka, dan terbuka.
Materai elektronik
Ciri yang terdapat pada materai elektronik adalah kode unik dan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Materai dalam bentuk lain
Ditetapkan oleh Menteri Keuangan, materai jenis ini akan dibuat dengan memakai mesin teraan untuk materai digital dengan sistem komputerisasi dan teknologi percetakan, serta teknologi atau sistem lainnya.
E-Materai
Informasi buat kamu, per tanggal 6 Oktober 2021, terdapat pemberlakuan resmi yang disebut dengan e-materai atau materai elektronik. Sesuai namanya, kamu dapat menggunakan e-materai ini untuk dokumen yang berbentuk dokumen elektronik.
E-materai ini berfungsi sebagai objek dari Bea Materai yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata. Atau, e-materai ini dapat dipakai sebagai objek Bea Materai untuk dokumen yang dijadikan alat bukti di pengadilan.
Pertanyaan penutup, berapa tarif pajak bea materai? Seperti sudah disebutkan di atas, berdasarkan Pasal 5 (UU No.10/2020), tarif bea materai yang dikenakan adalah Rp10 ribu. Perlu kamu ketahui, aturan ini berlaku per tanggal 1 Januari 2021.
Tinggalkan Balasan