Inap.id – Kita sering kali baru menyadari bahwa beberapa dokumen penting sudah mendekati bahkan lewat masa aktifnya saat diperlukan. Sebut saja SKCK, ternyata sudah tidak berlaku alias mati. Jangan panik! Kamu masih dapat mengurusnya dengan datang ke kantor kepolisian dan membawa semua syarat perpanjang SKCK yang diminta.
Apa saja yang persyaratan yang harus kamu siapkan? Bagaimana proses perpanjangan SKCK? Berapa lama waktu yang dibutuhkan dan berapa biaya yang harus dipersiapkan? Tambahan lagi, mengapa sih harus memperpanjang SKCK?
Syarat perpanjang SKCK berbeda dengan syarat membuat SKCK. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkapnya di bawah:
Sekilas Tentang SKCK
SKCK memiliki kepanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan salah satu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian, khususnya untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Dokumen ini memperlihatkan perilaku baik seorang individu secara hukum.
Sederhananya, SKCK juga membuktikan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal.
Syarat Perpanjang SKCK
Syarat perpanjang SKCK di bawah ini dilansir dari situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ini khususnya terkait standar pelayanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa saja persyaratan yang harus kamu siapkan untuk memperpanjang SKCK?
- Fotokopi identitas diri atau KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 1 (satu) lembar. Gunakan kartu identitas terbaru yang berisikan data yang sesuai.
- SKCK Asli atau fotokopi SKCK yang akan diperpanjang
- Pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah
- Untuk SKCK dengan masa berlaku yang sudah habis atau mati lebih dari 1 (satu) tahun, kamu harus membawa persyaratan seperti ketika membuat baru, tetapi tanpa keharusan melengkapi formulir pengisian.
- Untuk SKCK yang ingin diperpanjang dari Kepolisian Sektor (Polsek), kamu harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Tujuannya untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Jika menilik situs resmi Polri, persyaratan yang diajukan untuk memperpanjang SKCK cukup berbeda.
- SKCK lama (asli atau legalisir). Masa habis maksimal selama 1 tahun.
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Kenal lahir
- Pas foto terbaru, berwarna, berukuran 4 x 6, sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjang SKCK yang disediakan oleh kantor polisi
Ada baiknya, kamu mempersiapkan semua berkas di atas untuk berjaga-jaga jika memang dibutuhkan.
Alur Perpanjang SKCK
Setelah semua persyaratan lengkap, kamu hanya perlu datang ke kantor kepolisian, baik Polsek, Polres, Polda, atau bahkan Mabes POLRI.
Berikut prosedur atau mekanisme perpanjangan SKCK yang harus kamu lalui sebagai pemohon.
- Membawa syarat-syarat di atas dengan memasukannya ke dalam map.
- Masukkan map berkas tersebut ke loket pelayanan SKCK.
- Petugas akan melakukan verifikasi persyaratan. Berkas akan dikembalikan jika tidak lengkap. Dokumen yang lengkap akan segera diproses.
- Setelah proses verifikasi, petugas akan memberikan nomor antrian sesuai dengan urutan yang ada.
- Prosedur selanjutnya adalah pengambilan rumus sidik jari.
- Setelah itu petugas akan melakukan verifikasi tahap kedua. Di sini akan terdapat pengecekan apakah terdapat catatan kriminal atau tidak.
- Proses perpanjang SKCK.
- Proses penerbitan atau cetak SKCK sesuai dengan kebutuhan.
Lama Proses Memperpanjang SKCK
Waktu penyelesaian yang diperlukan untuk proses perpanjang ini kurang lebih 15 menit.
Biaya atau Tarif Perpanjangan SKCK
Kamu harus membayar yang disebut Biaya Penerbitan Perpanjang SKCK sebesar Rp30.000. Tarif ini didasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020.
Kenapa Harus Memperpanjang SKCK?
Perlu kamu ketahui SKCK memiliki masa berlaku yang cukup terbatas, yakni 6 (enam) bulan hingga 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Kapan kamu membutuhkan SKCK? Dokumen resmi ini biasanya diminta sebagai persyaratan untuk beberapa keperluan seperti berikut.
- melamar pekerjaan
- mengajukan atau mengurus visa
- mengajukan beasiswa
- keperluan studi
- dsb.
Oleh karena itu, sebaiknya lakukan perpanjangan SKCK ketika masih dalam masa aktif atau ketika mendekati habis masa berlaku.
Bisakah Perpanjang SKCK yang Sudah Mati?
SKCK yang sudah habis masa berlaku alias mati 1 – 2 tahun atau bahkan lebih, tidak dapat diperpanjang. Dengan kata lain, kamu harus melakukan pembaruan SKCK. Tentu saja syarat yang diminta untuk pembuatan SKCK baru ini juga akan berbeda.
Sebagai salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan, sebisa mungkin perpanjang SKCK jika dokumen ini mulai mendekati habis masa aktif. Jika sudah terlanjur, usahakan jangan sampai melewati batas tanggal yang sudah ditentukan, maksimal 1 (satu tahun).
Jadi, tak perlu panik. Kamu dapat memperpanjang SKCK meskipun sudah melewati masa habis berlaku. Persiapkan syarat perpanjang SKCK terbaru yang diminta, lalu datang ke Kantor Kepolisian setempat yang ditunjuk.
Baca artikel terkait lainnya:
Tinggalkan Balasan