Inap.id – Pertama kali membuat SKCK? Atau, SKCK yang lama sudah habis masa berlaku alias mati lebih dari satu tahun? Nah, inilah saatnya membuat yang baru. Jika tidak ingin repot datang langsung ke loket, kamu bisa pilih layanan online. Yang perlu kamu lakukan adalah menyiapkan semua syarat membuat SKCK yang diminta.
SKCK merupakan kependekan untuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Umumnya digunakan sebagai salah satu syarat kelengkapan untuk melamar kerja. SKCK juga kerap diminta untuk beberapa keperluan lain.
Pada artikel sebelumnya, SKCK sedikit disinggung juga sebagai persyaratan mendaftar driver Grab car dan motor. Oleh karenanya, berdasarkan kegunaan atau tujuan mendapatkan SKCK, kamu harus datang ke salah satu dari empat tingkatan Kepolisian – Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Begitu juga dengan membuat SKCK baru secara online. Yuk, kita lihat secara lebih dekat.
Syarat Membuat SKCK Online Tingkatan Polres dan Polsek
Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepolisian Resor (Resor) melayani pembuatan SKCK baru, khusus bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya memiliki persyaratan yang sama untuk membuat SKCK baru secara online, seperti berikut.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- Berkas sidik jari
- Fotokopi kartu identitas orang lain bagi mereka belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP
- Pas foto berwarna, berukuran 4×6, sebanyak enam (6) lembar, dengan berlatar belakang berwarna merah
Kamu dapat menggunakan SKCK pada kedua tingkatan kepolisian ini untuk berbagai keperluan. Di antaranya adalah melamar pekerjaan di badan atau perusahaan swasta, melanjutkan studi, atau pindah alamat.
Selain itu, kamu dapat menggunakannya untuk syarat kelengkapan di bawah ini:
- Mencalonkan diri menjadi pejabat publik
- Melamar di instansi pemerintah atau perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah
- Melanjutkan pendidikan di lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah – TNI, Polri, dan PNS
- Syarat izin kepemilikan senjata api non-organik Polri dan TNI
Syarat Membuat SKCK Online Tingkatan Polda dan Mabes Polri
Kepolisian Daerah (Polda) dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melayani pembuatan SKCK baru bagi WNI dan WNA (warga negara asing).
Syarat dan ketentuan bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- WNI (Warga Negara Indoneia)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir.
- Dapat juga memperlihatkan surat nikah atau ijasah.
- Berkas sidik jari
- Fotokopi kartu identitas orang lain bagi yang mereka yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh KTP
- Pas foto berwarna, berukuran 4×6, sebanyak enam (6) lembar, dengan berlatar belakang berwarna merah.
Syarat dan ketentuan bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan yang dibuat oleh perusahaan, sponsor, atau organisasi yang memperkerjakan, memakai, atau bertanggungjawab atas WNA tersebut
- Fotokopi kartu identitas (KTP) dan Surat Nikah (apabila sponsor adalah suami atau istri merupakan warga negara Indonesia)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
- Fotokopi Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Kementrian Tenaga Kerja RI
- Fotokopi STM (Surat Tanda Melapor) dari kepolisian
- Berkas sidik jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna, berukuran 4×6, sebanyak enam (6) lembar, dengan latar belakang foto berwarna kuning.
Fungsi SKCK yang diterbitkan oleh kedua tingkatan kepolisian di atas biasanya sebagai kelengkapan syarat beberapa keperluan.
Selain untuk kebutuhan di dalam negeri seperti yang sudah disebutkan di atas, kamu dapat menggunakan SKCK ini untuk:
- Mengurus paspor dan visa
- Hendak melakukan perjalanan ke negara lain, baik untuk kepentingan pendidikan atau kunjungan
- WNI yang akan bekerja di negara lain
- Memperoleh izin tinggal tetap di negara lain
- Naturalisasis kewarganegaraan
- Adopsi yang dilakukan oleh pemohon WNA
Itulah syarat membuat SKCK secara online. Mudah, bukan? Kamu dapat membuatnya berdasarkan tujuan. Semua syarat di atas juga berlaku baik untuk warga domestik maupun warga asing.
Baca artikel terkait lainnya:
Tinggalkan Balasan