Inap.id – Pernahkah kamu berpikir dari mana asal dana yang digunakan pemerintah untuk melakukan pembangunan fasilitas untuk masyarakat? Jawaban tentang apa hal yang paling berpengaruh pada sumber pendapatan negara tentu saja adalah pajak. Kewajiban seorang warga negara untuk membayar pajak akan menunjang pertumbuhan infrastruktur dan juga fasilitas di Indonesia.
Namun, apakah kamu tahu pengertian pajak yang sebenarnya? Dan apa saja fungsi, ciri-ciri, jenis, serta pengertian pajak? Penjelasan berikut ini akan membuka mata kamu agar lebih mengenal tentang dunia pajak.
Pengertian Pajak
Pajak adalah sumber dana pemerintah yang digunakan untuk melakukan pembangunan. Bisa dikatakan bahwa pajak ini bersifat memaksa sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan. Dalam penggunaannya, pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dari rakyat dan untuk rakyat.
Maka dari itu, pemerintah sering menggaungkan tentang bijak membayar pajak sehingga pembangunan di Indonesia semakin berkembang.
Ciri-Ciri Pajak
Hal pertama yang bisa kamu jadikan pertanda untuk membedakan antara pajak atau pungutan lain dari beberapa aspek ialah bahwa pajak diatur dalam undang-undang.
Contoh undang-undang yang mengatur tentang pajak terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Selain itu, pajak bersifat memaksa, akan tetapi menjadi bentuk nyata kontribusi wajib warga negara dalam rangka kemakmuran rakyat. Penggunaan dari pajak ini sendiri digunakan untuk melakukan pembangunan fasilitas penunjang aktivitas warga negara.
Ciri yang lain adalah pajak tidak dikelola langsung oleh pemerintah melainkan menunjuk salah satu lembaga yang masih berada di bawah naungan Kementerian Republik Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Pajak juga menjadi sumber pendapatan negara terbesar. Maka dari itu, pemerintah selalu menggaungkan tentang kewajiban dan ketaatan warga negara dalam membayar pajak
Jenis-Jenis Pajak
Pajak yang kamu kenal sebenarnya memiliki berbagai macam jenis. Namun, pada dasarnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk mengetahui lebih lanjut apa saja jenis pajak, simak penjelasan berikut ini
Pajak Pusat
Pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah merupakan pajak yang termasuk ke dalam jenis pajak pusat. Jenis ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hasil dari pajak pusat ini akan digunakan untuk membiayai belanja negara seperti berbagai pembangunan fasilitas untuk masyarakat.
Pajak Daerah
Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah adalah berbagai pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Beberapa pajak yang termasuk ke dalam pajak daerah di antaranya adalah pajak kendaraan bermotor, pajak air tanah, pajak parkir, pajak penerangan jalan, pajak hiburan, dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Apa Saja Fungsi Pajak?
Pemberlakuan pajak di sebuah negara pastinya memiliki tujuan dan fungsi tertentu. Pajak memiliki empat fungsi utama, yaitu:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Seperti yang sudah kamu ketahui, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Dengan begitu, pajak yang telah kamu berikan akan digunakan untuk membiayai anggaran yang telah disusun oleh pemerintah, anggaran ini sering dikenal sebagai APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
Manfaat pajak yang sering kamu rasakan tanpa disadari adalah seperti fasilitas kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, hingga pendidikan.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan yang berupa kesejahteraan masyarakat.
Di antara tujuannya adalah digunakan untuk menghambat terjadinya inflasi, mendorong kegiatan ekspor, memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, dan mengatur investasi modal untuk membantu perekonomian menjadi produktif.
Fungsi Stabilitas
Manfaat pajak lainnya adalah menjadi komponen untuk mencapai stabilitas ekonomi. Pajak membantu pemerintah untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi bisa berjalan dengan stabil. Fungsi stabilitas dapat dilakukan dengan pemungutan pajak dan penggunaan pajak yang efektif serta efisien.
Fungsi Redistribusi
Hasil pemungutan pajak oleh negara dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai kepentingan umum termasuk pembangunan. Dengan melakukan pembangunan dapat membuka kesempatan kerja, sehingga dapat mendistribusikan pendapatan masyarakat secara merata.
Sekarang, kamu sudah tahu pengertian pajak. Nah, salah satu usaha kamu menjadi warga negara yang baik adalah dengan memenuhi kewajiban kamu untuk membayar pajak. Berkolaborasi dengan pihak pemerintah untuk kemakmuran rakyat akan membuat kamu sebagai warga negara diuntungkan dan juga negara semakin maju karena pembangunan.
Selalu ingat slogan ‘Orang Bijak Bayar Pajak’, lakukan kewajibanmu dan kamu akan mendapatkan hakmu.
Tinggalkan Balasan