Inap.id – Pajak Penghasilan atau PPh tidak hanya dikenakan bagi wajib pajak pribadi atau perorangan, termasuk karyawan dan non-karyawan, tetapi juga kepada wajib pajak badan atau pengusaha.
Simak ulasan di bawah ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengertian pajak dan juga jenis-jenis pajak yang ada dalam PPh.
Pengertian Pajak Penghasilan
Apa itu pajak penghasilan atau PPh?
Pajak yang dikenakan untuk tiap penambahan nilai kemampuan ekonomi yang didapat atau diterima oleh wajib pajak (WP). PPh berbeda dengan PPN. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri, yang dapat menambah kekayaan perorangan maupun badan atau lembaga.
Kamu dapat lebih memahami pengertian tentang PPh dari, salah satunya, melihat jenis-jenis pajak yang berada di bawah nama PPh.
Apa Saja Jenis Pajak Penghasilan?
Jenis pajak penghasilan di bawah lebih didasarkan pada pasal (dasar hukum) dan objek pajak. Ya, di sini kamu akan menemui beberapa istilah seperti objek pajak (penghasilan yang dikenai pajak) dan subjek pajak (wajib pajak atau WP).
Ada sekitar 13 jenis pajak penghasilan yang dapat dirangkum di sini.
#1 – Jenis PPh Pasal 21
PPh ini dikenakan untuk penghasilan (objek pajak) dalam gaji, upah, tunjangan, honorarium, pesangon, atau jenis pembayaran lain terkait pekerjaan atau jabatan ataupun kegiatan dan jasa yang dilakukan subyek pajak perorangan (pribadi), khususnya di dalam negeri.
#2 – Jenis PPh Pasal 22
Pajak penghasilan yang dibebankan kepada badan usaha tertentu, baik itu pemerintah ataupun swasta, yang melakukan aktivitas perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.
#3 – Jenis PPh Pasal 23
Jenis pajak ini dikenakan untuk modal, penyerahan (pemberian) jasa, atau hadiah dan penghargaan (bonus, dll), selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 di atas.
#4 – Jenis PPh Final atau Pasal 4 ayat (2)
Dikenakan dengan pemotongan bersifat final atau dikenakan hanya sekali dalam sebuah masa pajak.
Contoh penghasilan yang dibebankan PPh jenis ini antara lain bunga deposito dan tabungan, bunga obligasi (negara dan swasta), hadiah undian (lotre), transaksi saham/dividen, sewa atas tanah/bangunan, dsb.
#5 – Jenis PPh Final PP 23/2018
Didasarkan pada PP No. 23/2018 UMKM terkait penghasilan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan dengan total penghasilan omzet (peredaran bruto) mencapai Rp4,8 milyar setahun.
#6 – Jenis PPh Pasal 24
Jenis pajak penghasilan ini dibayar atau terutang di luar negeri untuk penghasilan dari luar negeri yang diperoleh atau diterima WP dalam negeri. Pembayaran pajak ini dapat dikreditkan – jumlah pembayaran pajak di Indonesia dikurangi jumlah pembayaran pajak di luar negeri.
#7 – Jenis PPh Pasal 15
Pajak penghasilan yang dibebankan kepada WP yang menjalankan usaha di beberapa industri tertentu seperti yang ditetapkan oleh UU PPh.
Beberapa contohnya adalah imbalan charter penerbangan dalam negeri, penyewaan kapal untuk usaha pelayaran, pengangkutan barang dan orang dari pelabuhan dalam negeri ataupun luar negeri, pembuatan dan perakitan barang, dll.
#8 – Jenis PPh Pasal 19
Objek pajak jenis PPh ini berupa objek penilaian kembali aktiva, yaitu keseluruhan aktiva tetap berwujud (tanah dengan status hak milik atau hak guna bangunan) dan keseluruhan aktiva tetap berwujud (tidak termasuk tanah yang berlokasi di Indonesia dengan status hak milik dan digunakan untuk memperoleh penagihan).
#9 – Jenis PPh Pasal 25
Jenis ini merupakan pajak yang diangsur per bulan selama tahun pajak yang berjalan. Tujuannya untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak, dikarenakan pajak terutang harus mereka lunasi dalam kurun satu tahun.
Subjek pajak jenis PPh ini adalah WP perorangan (pribadi) dan WP badan yang menjalankan aktivitas usaha, seperti pedagang pengecer dan memberikan jasa
#10 – Jenis PPh Pasal 26
Pajak ini dikenakan untuk penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, kecuali Bentuk usaha tetap (BUT) dari pemerintah, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri, dan subjek pajak dalam negeri.
#11 – Jenis PPh Pasal 21/26
Hampir mirip dengan jenis PPh Pasal 21 (ditujukan untuk WP pribadi dalam negeri), maka jenis PPh Pasal 26 ini dibebankan kepada subjek WP pribadi luar negeri (warga negara asing atau WNA).
Objek pajak untuk PPh Pasal 26 ini sama dengan yang disebutkan untuk PPh Pasal 21.
#12 – Jenis PPh Pasal 29
Ini merupakan PPh Kurang Bayar seperti yang dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh. Definisinya adalah sisa PPh yang terutang dalam tahun pajak tertentu dikurangi kredit PPh (jenis PPh Pasal 21 – 25).
Pajak ini dikenakan pada subjek WP perorangan dan WP badan.
#13 – Jenis PPh Pasal 23/26
Pajak ini ditujukan untuk transaksi badan usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) ataupun non-PKP yang dilakukan dengan perusahaan yang bergerak dalam jenis transaksi tertentu, sesuai yang ditetapkan dalam UU PPh.
Kamu dapat melihat definisi objek ataupun subjek pajak ini pada jenis PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 yang sudah disebutkan di atas.
Ternyata ada banyak juga, ya! Semoga penjelasan mengenai pengertian dan jenis pajak penghasilan di atas lebih menambah wawasan kamu sebagai warga negara dan juga wajib pajak yang baik.
Tinggalkan Balasan