Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dilakukan oleh pemerintah berdasarkan beberapa pertimbangan. Beberapa di antaranya adalah sebagai upaya mengendalikan konsumsi barang mewah, melindungi produsen (pengusaha) tradisional (kecil), dan mengamankan penerimaan negara.
Pada kesempatan kali ini, kamu akan membaca lebih jauh mengenai PPnBM ini. Artikel ini akan mengulas tentang definisi pajak ini, termasuk beberapa dasar hukum PPnBM, serta beberapa informasi mendasar lainnya.
Apa itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)?
Pengertian pajak secara umum dapat kamu pelajari di link tersebut, sdangkan Penjualan atas Barang Mewat atau PPnBM adalah salah satu pajak yang berlaku di Indonesia, dikenakan pada barang yang termasuk kategori mewah, dilakukan oleh produsen atau pengusaha terkait menghasilkan atau mengimpor barang tersebut pada aktivitas usaha atau pekerjaannya.
Yang dimaksud dengan menghasilkan barang di atas meliputi beberapa kegiatan atau aktivitas seperti berikut ini:
- merakit – mobil, perabot rumah tangga, barang elektrobik (setengah jadi atau barang jadi)
- memasak
- mencampur
- mengemas
- membotolkan
- kegiatan atau aktivitas lain yang sama dengan semua kegiatan di atas, yang dilakukan dengan bantuan badan usaha atau orang lain
- Jenis pajak ini hanya dibebankan satu kali, yaitu ketika penyerahan barang kepada produsen (pengusaha).
Apa Saja Barang Kena Pajak Tergolong Mewah?
Berdasarkan pengertian di atas, maka di bawah ini beberapa barang yang dikenai pajak kategori barang mewah.
- Barang yang bukan termasuk kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu
- Barang yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi dengan tujuan hanya untuk memperlihatkan kelas atau status sosial
Bebarapa Dasar Hukum
PP 61/2020
Bardasarkan peraturan pemerintah tersebut, kategori barang yang terkena PPnBM meliputi beberapa di bawah ini.
- Kendaran bermotor
Kecuali kendaraan yang digunakan untuk ambulan, pemadam kebakara, mobil jenazah, angkutan umum, tahanan, atau keperluan negara. - Hunian Mewah
Termasuk apartemen, rumah mewah, totan house, kondomonium, dan semacamnya - Pesawat Udara
Kecuali untuk kepentingan negara atau untuk angkutan udara niaga - Balon udara
- Senjata api dan peluru senjata api
Kecuali untuk kepentingan negara - Kapal Pesiar Mewah
Kecuali untuk angkutan umum, keperluan negara, atau bisnis pariwisata
UU NO. 42/2009 tentang Tarif PPnBM
Menurut Pasal 8 PP ini, tarif paling rendah PPnBM adalah 10 persen (10%) dan paling tinggi adalah 200 persen (200%).
Perbedaan tarif tersebut berdasarkan pada kategorisasi barang yang masuk ke dalam golongan mewah yang dikenakan PPnBM. Beberapa kriteria untuk pengelompokan atau kategorisasi tersebut antara lain:
- Tingkat kemampuan kelompok masyarakat yang memakai barang tersebut
- Nilai guna barang tersebut bagi kelompok masyarakat pada umumnya
- Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Konsumsi barang mewah di dalam negeri
Oleh karenanya, bagi para pengusaha yang mengekspor Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah atau konsumsi barang mewah di luar negeri akan dikenakan PPnBM dengan tarif nol persen (0%).
PP No. 74/2021
PP No. 74 Tahun 2021 ini merupakan peraturan perubahan dan tambahan untuk PP sebelumnya – PP No. 73/2019. Ini khususnya mengenai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dalam bentuk kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM.
- Kelompok kendaraan ini berupa kendaraan yang memiliki kapasitas silinder hingga 3000 cc.
- Tarif yang dikenakan untuk jenis kendaraan tersebut adalah 15 persen (15%)
- Dasar Pengenaan Pajak nol persen (0%) dari Harga Jual bagi kendaraan bermotor yang memakai teknologi listrik (battery electric vehicles atau electric vehicles).
Kapan dan Berapa Kali PPnBM Dikenakan?
Kamu pasti memiliki pertanyaan ini, kapan PPnBM dikenakan dan berapa kali? Tahukah kamu, bahwa prinsip pemungutan PPnBM ternyata hanya satu (1) kali saja. Lalu, kapan saja PPBM dilakukan?
- Pada saat penyerahan barang kena pajak yang tergolong barang mewah yang dilakukan oleh produsen atau pabrikan
- Pada saat melakukan impor barang kena pajak yang tergoling barang mewah
Bagaimana Penghitungan PPnBM?
Kamu dapat menghitung PPnBM dengan cara sebagai berikut:
mengalikan persentase (%) tarif PPnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak
Nilai Dasar Pengenaan Pajak tersebut berupa harga barang sebelum dikenai pajak, termasuk PPN.
Bagaimana Melaporkan PPnBm?
Kamu dapat melaporkan PPnBM kamu dengan menggunakan yang disebut formulir SPT Masa PPN 1111.
Jika masih dalam satu periode pajak yang sama, kamu dapat melaporkan PPnBM kamu bersama dengan PPN dan juga PPN Impor.
Kamu harus melaporkan pajak barang tergolong mewah ini segera, paling lama di akhri bulan selanjutnya, sesudah dibuatnya tanggal faktur.
Sebagai tambahan, pemungutan PPnBM ini tidak melihat siapa yang melakukan impor atau berapa kali (seberapa sering) pengusaha atau produsen melakukan kegiatan impor barang kena pajak yang tergolong barang mewah tersebut.
Sekali lagi, hal ini membawa kita ke pertanyaan lain yang sebenarnya sangat mendasar, mengapa suatu barang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM?
Salah satu alasannya adalah demi keadilan terkait pembebanan pajak di antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dengan mereka yang berpenghasilan rendah.
Tinggalkan Balasan